Contoh:
Jika dalam sebulan penghasilan kita Rp4.000.000,00 maka menurut syariat kita diwajibkan mengeluarkan 2.5% yaitu Rp100.000,00. maka:
Rp4.000.000,00
Rp 100.000,00 -
Rp3.900.000,00 (uang yang kita miliki setelah dikelurkan sedekahnya)
Dalam Surat Al-Baqoroh:261 Allah berfirman:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha
luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui"
Pada hakikatnya harta yang kita sedekahkan akan dilipatgandakan sebagaimana janji Allah diatas sebagai berikut:
Rp100.000,00 (uang yang kita sedekahkan) akan dilipatgandakan 10 s.d. 700 kali, jika kita mengambil perkalian tertinggi (700 kali) maka harta yang kita sedehkan jadi Rp70.000.000,00.
Harta yang telah kita sedekahkan akan dikembalikan kepada kita oleh Allah dalam bentuk:1. Cash/Tunai. Allah akan mendatangkan rizki yang tidak kita sangkah-sangkah asalnya;
2. Deposit. Allah akan membalas sedekah kita pada saat kita memerlukan (sebagai tabungan);
3. Konversi. Allah akan mengkonversi sedekah kita dengan kebaikan (bukankah sedekah dapat menjaukan kita dari bala' dan musibah).
Agar sedekah kita mencapai derajat ma'bul harus memenuhi syarat:
1. Uang/barang yang disedekahkan berasal dari usaha yang halal
2. Ikhlas (semata-mata mengharap ridho dari Allah
By: Cak Hadak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar